Senin, 13 Februari 2012

PENGUNGKAPAN INFORMASI KEUANGAN

PENGUNGKAPAN INFORMASI KEUANGAN


Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, tujuan dari pengungkapan tersebut tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktivitas suatu unit usaha. Dengan demikian, informasi tersebut harus lengkap, jelas dan dapat menggambarkan secara tepat kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah pengungkapan yang cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengugkapan yang cukup.
Pengungkapan ini mencakup pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang  lebih bersifat positif, pengungkapan yang wajar menunjukkan tujuan etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan. Pengungkapan yang lengkap mensyaratkan perlunya penyajian semua informasi yang relavan. Terlalu banyak informasi yang disajikan akan membahayakan karena penyajian rincian yang tidak penting justru akan mangaburkan informasi yang signifikan dan membuat laporan keuangan tersebut sulit dipahami. Oleh karena itu, pengungkapan yang tepat mengenai informasi yang penting  bagi para investor dan pihak lainnya, hendaknya bersifat cukup, wajar dan lengkap.
Laporan kuangan perusahaan ditujukan kepada pemegang saham, investor dan kreditor. Lebih jelasnya FASB (1980) dalam SFAC No.1 menyatakan :
“Pelaporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna bagi investor potensial dan kreditor dan pengguna lainnya dalam rangka pemgambilan keputusan investasi rasional, kredit dan keputusan sejenis lainnya”.
Disamping ketiga pihak di atas, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi kesemuanya ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan tahunan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan. Yang menjadi titik berat pengungkapan adalah investor adalah kurangnya pengetahuan akan keputusan yang akan diambil oleh pihak lain dan diluar investor. Pengambilan keputusan yang dilakukan investor dan kreditur  dapat diketahui secaara jelas dan teridentifikasi dengan baik. Bagi investor keputusan yang diinginkan adalah membeli – menjual – mempertahankan saham dan keputusan kreditur adalah berkaitan dengan pemberian kredit atau perpanjangan kredit  kepada perusahaan. Tujuan pelaporan keuangan kepada kedua pemakai ini relatif jelas. Sedangkan tujuan pelaporan kepada pegawai, konsumen dan masyarakat umum sulit dirumuskan. Sehingga dianggap bahwa informasi yang berguna bagi investor dan kreditur juga berguna bagi pihak lain.
PSAK No 01 tahun 2002 menyatakan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi :
1.      Investor, yang berkepentingan dengan risiko dan hasil dari investasi yang mereka lakukan. Yang biasa dilihat oleh investor adalah informasi mengenai kemampuan perusahaan dalam membayar deviden.
2.      Kreditur, yang menggunakan informasi akuntansi untuk membantu  mereka memutuskan apakah pinjaman dan bunganya dapat dibayar pada waktu jatuh tempo.
3.      Pemasok, yang membutuhkan informasi mengenai kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang-hutangnya pada saat jatuh tempo .
4.      Karyawan, yang membutuhkan informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan, dan kemampuan memberi pensiun dan kesempatan kerja.
5.      Pelanggan, yang berkepentingan dengan informasi tentang kelangsungan hidup perusahaan terutama bagi mereka yang memiliki perjanjian jangka penjang dengan perusahaan .
6.      Pemerintah, yang berkepentingan dengan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan, dan untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan lain-lain.
7.      Masyarakat, yang berkepentingan dengan informasi tentang kecenderungan dan perkembangan terakhir perusahaan serta berbagai aktivitas yang menyertainya.
Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi yang perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan keuangan. Dalam SFAC No.01 (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan (financial reporting) tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan (financial statement). Dengan kata lain, cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan laporan keuagan. FASB menyebutkan:
Pelaporan keuangan mencakup tidak hanya laporan keuangan tetapi juga media pelaporan informasi lainnya, yang berkaitan langsung atau tidak langsung, dengan infomasi yang disediakan oleh sistem akuntansi – yaitu informasi tentang sumber-sumber ekonomi, hutang, laba periodik dan lain-lain.
Pengungkapan melibatkan keseluruhan proses pelaporan. Namun  demikian ada beberapa  metode yang berbeda-beda dalam mengungkapkan informasi  yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan ini pada setiap kasus tergantung pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Bentuk dan susunan laporan yang formal
2.      Terminologi dan penyajian yang terinci
3.      Informasi sisipan
4.      Catatan kaki
5.      Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul
6.      Komentar dalam laporan auditor
7.      Pernyataan direktur utama atau ketua dewan komisaris
Di Indonesia, pengungkapan dalam laporan keuangan baik yang bersifat wajib maupun sukarela telah diatur dalam PSAK No. 01. Selain itu pemerintah melalui Keputusan Ketua BAPEPAM No : Kep-38/PM/1996 juga mengatur mengenai pengungkapan informasi dalam laporan keuangan tahunan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pengungkapan informasi yang diatur oleh Pemerintah ataupun lembaga profesional (IAI) merupakan pengungkapan yang wajib dipatuhi  oleh perusahaan yang telah publik. Tujuan pemerintah mengaur pengungkapan informasi adalah untuk melindungi  kepentingan para investor dari ketidakseimbangan informasi antara manajmen dengan investor karena adanya kepentingan manajemen.

PENGUNGKAPAN
Secara konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi, yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keuangan. Terdapat beberapa sumber yang mengemukakan pengertian pengungkapan, diantaranya adalah Evans (2003), menyatakan bahwa pengertian dari pengungkapan adalah penyajian informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu sendiri, catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan oleh Evans ini terbatas hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan, pernyataan manajemen atau informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Pengungkapan juga sering dimaknai sebagai penyedia  informasi  lebih dari apa yang dapat disampaikan dalam bentuk statemen keuangan formal. Hal ini sejalan dengan gagasan FASB dalam rerangka konseptualnya.
Masalah teoritis yang terdapat di dalam pengungkapan adalah sebagai berikut :
1.      Untuk siapa informasi diungkapkan?
2.      Mengapa pengungkapan harus dilakukan?
3.      Seberapa banyak dan informasi apa yang diungkapkan?
4.      Bagaimana cara dan kapan mengungkapkan informasi?

Siapa yang dituju ?
Rerangka konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk mereka. SEC menuntut lebih banyak pengungkapan karena pelaporan keuangan mempunyai aspek sosial dan publik. Oleh karena itu, informasi yang diungkapkan untuk kepentingan publik secara umum harus dilindungi dan dilayani, dan juga informasi kualitatif juga dituntut disediakan, sehingga pengungkapan cenderung meluas.
Fungsi atau Tujuan Pengungkapan
Secara umum, tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda. Pengungkapan dapat dibagi menjadi beberapa tujuan, yaitu (1) tujuan melindungi, (2) tujuan informatif, dan (3) tujuan kebutuhan khusus.
Tujuan Melindungi
Tujuan melindungi dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai cukup canggih untuk mendapatkan informasi atau mengolahnya sendiri sehingga memperoleh substansi ekonomik dari informasi tersebut, dengan kata lain pengungkapan ditujukan untuk melindungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang terbuka.
Tujuan Informatif
Tujuan informatif dilandasi oleh gagasan bahwa pemakai yang dituju sudah jelas memiliki tingkat kecanggihan tertentu, dengan demikian, pengungkapan ditujukan untuk menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan pemakai. Keluasan pengungkapan untuk tujuan informatif ini ditentukan BAPEPAM bekerja sama dengan penyusun standar.
Tujuan Kebutuhan Khusus
Bentuk tujuan pengungkapan yang ketiga adalah tujuan kebutuhan khusus. Tujuan kebutuhan khusus ini merupakan gabungan dari tujuan perlindungan publik dan tujuan informatif.
Keluasan dan Kerincian Pengungkapan
Keluasan dan kerincian pengungkapan berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi harus diungkapkan yang disebut dengan tingkat pengungkapan yang disebut dengan tingkat pengungkapan. Menurut Evans (2003) mengidentifkasi tiga tingkat pengungkapan yaitu : (1) Memadai, (2) Wajar atau Etis, (3) Penuh.
Tingkat memadai merupakan tingkat minimum yang harus dipenuhi agar statemen keuangan secara keseluruhan tidak menyesatkan utnuk pengmabilan keputusan. Tingkatan yang kedua, tingkat wajar, merupakan tingkat yang harus dicapai agar semua pihak mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama. Tingkatan yang terakhir yaitu tingkat penuh (full disclosure). Tingkat ini menuntut penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut dengan pengambilan keputusan.
Beberapa pertimbangan yang dapat dilakukan dalam pengungkapan adalah (1) tujuan, (2) kos penyediaan, (3) keberlebihan informasi (overload), (4) keengganan manajemen, dan (5) wajib atau sukarela.

Regulasi Pengungkapan
Mempercayakan pengungkapan sepenuhnya kepada manajemen sama saja dengan menyerahkan informasi kepada pasar. Terdapat beberapa argumen yang mendukung perlunya regulasi dalam penyediaan informasi, yaitu penyalahgunaan, eksternalitas, kegagalan pasar, asimetri informasi, dan keengganan manajemen. Di Indonesia, pihak yang menjdi regulator adalah BAPEPAM (melalui Peraturan BAPEPAM) dan profesi/IAI (melalui standar akuntansi). BAPEPAM berkepentingan dengan tingkat pengungkapan dan apa yang harus diungkapkan terutama untuk kepentingan pendaftaran publik dan penawaran publik perdana.



Pengungkapan Wajib dan Sukarela
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), pengungkapan wajib merupakan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Pengungkapan sukarela merupakan pilihan bebas manajemen perusahaan untuk memberikan informasi akuntansi dan informasi lainnya yang dipandang relavan untuk pengambilan keputusan oleh para pemakai laporan tahunanya.
Apa yang Diungkap?
Pengungkapan meliputi statemen keuagan itu sendiri dan semua informasi pelengkap. Dengan kata lain, apa yang diungkapkan Berkaitan dengan berbagai proposal tentang komponen-komponen yang harus disampaikan. Dalam pengungkapan informasi kepada pihak lain, terdapat beberapa model yang dapat digunakan, yaitu model Inti, model FASB, model Komite Jenkins, model William, dan peraturan SEC/BAPEPAM.
Motode Pengungkapan
Metode pengungkapan berkaitan dengan masalah bagaimana secara teknis informasi disajkan kepada pemakai dalam satu perangkat statemen keuangan beserta informasi lain yang berpaut. Motode ini biasanya ditentkan secara spesifik dalam standar akuntansi atau peraturan lain.
Informasi dapat disajikan dalam pelaporan keuangan sebagai antara lain pos statemen keuangan, catatan kaki (catatan atas statemen keuangan), penggunaan istilah teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung, lampiran, penjelasan auditor dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen dalam bentuk surat atau pernyataan resmi.
Sarana Interpretif
Pengungkapan dapat dikatakan sebagai sarana interpretif dalam tataran praktis untuk menambah kebermanfaatan dan keberpautan informasi akuntansi yang disajikan melalui media statemen keuangan. Sarana interpretif dalam tataran praktis mengandung pengertian bahwa butir-butir pengungkapan telah diakui sesuai dengan standar akuntansi yang mengaturnya sehingga sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan itu sendiri.
Dalam tataran praktis, terdapat suatu rerangka atau struktur akuntansi pokok atau pelaporan keuangan pokok yang membatasi pengungkapan sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan. Tanpa rerangka pokok tersebut akan banyak hal yang akan dituntut untuk diungkapkan, dilampirkan, atau dimasukkan dalam pelaporan keuangan. Rerangka pokok juga diperlukan untuk membatasi tanggungjawab auditor dalam menetapkan kewajaran statemen keuangan. Pelaporan keuangan pokok itu sendiri diartikan sebagai pelaporan yang langsung ditentukan oleh standar akuntansi atas dasar pertimbangan keterandalan dan keberpautan.
Sarana interpretif adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kebermanfaatan rerangka akuntansi pokok dengan berbagai usulan untuk mengatasi kelemahan kos historis sebagai basis penilaian. Terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan teori ini, yaitu dengan berjalannya waktu, nilai berubah sementara kos tidak, dan apakah rerangka akuntansi pokok diganti atau sekadar ditambah sarana interpretif. Kos dapat didefinisikan sebagai penghargaan sepakatan pada saat suatu objek diperoleh dan menjadi data dasar dalam akuntansi, sedangkan nilai didefinisikan sebagai persepsi terhadap manfaat suatu objek setiap saat dan dinyatakan dalam satuan moneter.
Hal yang menjadi permasalahan adalah, perlukah kos direvisi terus secara periodik? Karena suatu persepsi selalu berubah dengan berjalannya waktu. Terdapat pro dan kontra terhadap permasalahan ini. Argumen yang mendukung hal tersebut menyatakan bahwa keberpautan keputusan sebagai salah satu kualitas informasi baik untuk kepentingan manajemen maupun pihak luar. Untuk kepentingan manajemen, perhitungan laba tiap perioda hendaknya mencerminkan dengan jelas perubahan ekonomik penting termasuk rugi dan untung yang belum terealisasi yang terjadi akibat penurunan dan kenaikan nilai faktor-faktor jasa yang masih belum digunakan. Untuk kepentingan pihak luar, angka laba yang dihasilkan akan mendekati laba ekonomik, sehingga neraca akan menunjukkan nilai perusahaan pada saat itu.
Argumen yang menyanggah revisi terhadap kos, diantaranya adalah Paton dan Littleton (1970) yang menyatakan bahwa adanya perubahan nilai tidak berarti bahwa rerangka akuntansi pokok berbasis kos tidak lagi bermanfaat sehingga harus diganti. Tujuan utama akuntansi adalah pengukuran laba periodik dengan menggunakan proses menandingkan kos dan pendapatan secara sistematik.
Revisi Kos Fasilitas Fisis
Dalam beberapa hal khusus, penilain kembali fasilitas fisis yang berakibat revisi terhadap kos tercatat tidak dapat dihindari. Beberpa hal khusus yang menghendaki penilaian kembali adalah perusahaan akan dibeli, kuasi reorganisasi, penggadaian aset, peraturan pemerintah yang mengharuskan revaluasi, terjadinya musibah yang menghendaki penilaian untuk menentukan jumlah ganti rugi/asuransi, penilaian aset untuk keperluan penentuan nilai asuransi aset, penentuan nilai aset untuk keperluan pajak.
Terdapat juga pro dan kontra terhadap revisi kos fasilitas fisik ini. alasan yang dikemukakan oleh pihak yang mendukung revisi adalah adanya distorsi informasi ekonomik dan distorsi dana penggantian. Distorsi informasi ekonomik adalah kos tercatat menghasilkan biaya yang tidak efektif/tidak bermanfaat secara ekonomik sehingga mendistorsi daya melaba yang sesungguhnya. Sementara itu, yang dimaksud dengan distorsi dana penggantian adalah kondisi tingkat harga-harga barang menurun akuntansi depresiasi atas dasar kos historis cenderung menghasilkan akumulasi dana yang berlebihan untuk tujuan penggantian.
Disisi lain, alasan-alasan yang dikemukan oleh pihak yang menyanggah revisi adalah prosedur tidak praktis, penilaian tidak terandalkan, depresiasi bukan akumulasi dana, dan revisi dimungkinkan sebagai pelengkap dan pencatatan dilakukan dengan akun kontra atau penambah.
Pengurangan Nilai Buku Fasilitas Fisis
Berkaitan dengan revisi kos fasilitas fisis adalah pengurangan atau penghapusan sebagian kos atau nilai buku karena alasan teknis atau ekonomik tertentu dan bukan semata-mata karena penurunan harga atau devaluasi. Pengurangan dapat dilakukan kalau suatu kondisi menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan asset untuk mendatangkan laba atau kas di masa datang.
PSAK No. 48 memberikan pedoman untuk mengidentifikasi adanya penurunan kemampuan suatu aset. Secara teknis, suatu aset dikatakan mengalami penurunan kemampuan bilamana nilai tercatat (nilai buku) aset melebihi apa yang disebut jumlah rupiah atau jumlah terperoleh kembali. Sedangkan secara substantif, pada setiap tanggal neraca perusahaan harus mempertimbangkan berbagai kondisi eksternal dan internal yang memberi indikasi bahwa penurunan emampuan telah terjadi.
Kalau fasilitas fisis tertentu tidak digunakan karena alasan musim atau lainnya maka penganggaran sementara fasilitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan besar kos aset. Demikian juga halnya dengan pengurangan intensitas penggunaan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk pengurangan kos menjadi rugi.


Luas Pengungkapan
Imhof (1992) dalam Binsar dan Lusy (2004) menyatakan kualitas tampak sebagai atribut yang penting dari suatu informasi akuntansi. Meskipun kualitas akuntansi masih memiliki makna ganda banyak penelitian yang menggunakan indeks of disclosure methodology mengemukakan bahwa kualitas pengungkapan dapat diukur dan digunakan untuk menilai manfaat potensial  dari sisi laporan tahunan. Dengan kata lain Imhof mengatakan bahwa tingginya kualitas informasi akuntansi sangat berkaitan dengan tingkat kelengkapan.
Berapa banyak informasi tersebut harus diungkapkan tidak hanya bergantung pada keahlian pembaca, akan tetapi juga pada standar yang dibutuhkan (Hendriksen, 2002). Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu :
1.      Adequate disclosure (pengungkapan cukup), konsep yang sering digunakan adalah pengungkapan yang cukup, yaitu pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, dimana angka-angka yang disajikan dapat diinterprestasikan dengan benar oleh investor.
2.      Fair disclosure (pengungkapan wajar), pengungkapan yang wajar secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
3.      Full Disclosure (pengungkapan penuh), pengungkapan penuh menyangkut kelengkapan penyajian informasi yang diungkapkan secara relavan. Pengungkapan penuh memiliki kesan penyajian informasi secara melimpah sehingga beberapa pihak menganggapnya tidak baik (Ainun dan Fuad, 2000) dalam Binsar dan Lussy (2004). Bagi beberapa pihak pengungkapan secara penuh diartikan sebagai penyajian informasi yang berlebihan dan karena itu disebut layak. Terlalu banyak informasi akan membahayakan, karena penyajian rinci dan yang tidak penting justu mangaburkan informasi yang signifikan membuat laporan sulit ditafsirkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar