PENGUNGKAPAN INFORMASI KEUANGAN
Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi
atau menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, disclosure berarti
memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data
tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, tujuan
dari pengungkapan tersebut tidak akan tercapai.
Apabila
dikaitkan dengan laporan keuangan, disclosure
mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan
penjelasan yang cukup mengenai hasil aktivitas suatu unit usaha. Dengan
demikian, informasi tersebut harus lengkap, jelas dan dapat menggambarkan
secara tepat kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi
unit usaha tersebut.
Tiga
konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah pengungkapan yang cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full).
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengugkapan yang
cukup.
Pengungkapan
ini mencakup pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan
tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih bersifat positif, pengungkapan yang
wajar menunjukkan tujuan etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan
bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan. Pengungkapan yang lengkap
mensyaratkan perlunya penyajian semua informasi yang relavan. Terlalu banyak informasi
yang disajikan akan membahayakan karena penyajian rincian yang tidak penting
justru akan mangaburkan informasi yang signifikan dan membuat laporan keuangan
tersebut sulit dipahami. Oleh karena itu, pengungkapan yang tepat mengenai
informasi yang penting bagi para
investor dan pihak lainnya, hendaknya bersifat cukup, wajar dan lengkap.
Laporan
kuangan perusahaan ditujukan kepada pemegang saham, investor dan kreditor.
Lebih jelasnya FASB (1980) dalam SFAC No.1 menyatakan :
“Pelaporan
keuangan harus memberikan informasi yang berguna bagi investor potensial dan
kreditor dan pengguna lainnya dalam rangka pemgambilan keputusan investasi
rasional, kredit dan keputusan sejenis lainnya”.
Disamping
ketiga pihak di atas, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen,
pemerintah dan masyarakat umum, tetapi kesemuanya ini dipandang sebagai
penerima kedua dari laporan keuangan tahunan dan bentuk-bentuk lain
pengungkapan. Yang menjadi titik berat pengungkapan adalah investor adalah
kurangnya pengetahuan akan keputusan yang akan diambil oleh pihak lain dan
diluar investor. Pengambilan keputusan yang dilakukan investor dan
kreditur dapat diketahui secaara jelas
dan teridentifikasi dengan baik. Bagi investor keputusan yang diinginkan adalah
membeli – menjual – mempertahankan saham dan keputusan kreditur adalah
berkaitan dengan pemberian kredit atau perpanjangan kredit kepada perusahaan. Tujuan pelaporan keuangan
kepada kedua pemakai ini relatif jelas. Sedangkan tujuan pelaporan kepada
pegawai, konsumen dan masyarakat umum sulit dirumuskan. Sehingga dianggap bahwa
informasi yang berguna bagi investor dan kreditur juga berguna bagi pihak lain.
PSAK No 01 tahun
2002 menyatakan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi :
1. Investor,
yang berkepentingan dengan risiko dan hasil dari investasi yang mereka lakukan.
Yang biasa dilihat oleh investor adalah informasi mengenai kemampuan perusahaan
dalam membayar deviden.
2. Kreditur,
yang menggunakan informasi akuntansi untuk membantu mereka memutuskan apakah pinjaman dan
bunganya dapat dibayar pada waktu jatuh tempo.
3. Pemasok,
yang membutuhkan informasi mengenai kemampuan perusahaan untuk melunasi
hutang-hutangnya pada saat jatuh tempo .
4. Karyawan,
yang membutuhkan informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan,
dan kemampuan memberi pensiun dan kesempatan kerja.
5. Pelanggan,
yang berkepentingan dengan informasi tentang kelangsungan hidup perusahaan
terutama bagi mereka yang memiliki perjanjian jangka penjang dengan perusahaan
.
6. Pemerintah,
yang berkepentingan dengan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan
kebijakan, dan untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan lain-lain.
7. Masyarakat,
yang berkepentingan dengan informasi tentang kecenderungan dan perkembangan
terakhir perusahaan serta berbagai aktivitas yang menyertainya.
Masalah
yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi yang perlu disajikan dalam
laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan keuangan. Dalam SFAC No.01
(1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan (financial reporting) tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan (financial statement). Dengan kata lain,
cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan laporan keuagan. FASB
menyebutkan:
Pelaporan
keuangan mencakup tidak hanya laporan keuangan tetapi juga media pelaporan
informasi lainnya, yang berkaitan langsung atau tidak langsung, dengan infomasi
yang disediakan oleh sistem akuntansi – yaitu informasi tentang sumber-sumber
ekonomi, hutang, laba periodik dan lain-lain.
Pengungkapan
melibatkan keseluruhan proses pelaporan. Namun
demikian ada beberapa metode yang
berbeda-beda dalam mengungkapkan informasi
yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan
ini pada setiap kasus tergantung pada sifat informasi yang bersangkutan dan
kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bentuk
dan susunan laporan yang formal
2. Terminologi
dan penyajian yang terinci
3. Informasi
sisipan
4. Catatan
kaki
5. Ikhtisar
tambahan dan skedul-skedul
6. Komentar
dalam laporan auditor
7. Pernyataan
direktur utama atau ketua dewan komisaris
Di
Indonesia, pengungkapan dalam laporan keuangan baik yang bersifat wajib maupun
sukarela telah diatur dalam PSAK No. 01. Selain itu pemerintah melalui
Keputusan Ketua BAPEPAM No : Kep-38/PM/1996 juga mengatur mengenai pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan tahunan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Pengungkapan informasi yang diatur oleh Pemerintah ataupun lembaga profesional
(IAI) merupakan pengungkapan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang telah publik. Tujuan
pemerintah mengaur pengungkapan informasi adalah untuk melindungi kepentingan para investor dari
ketidakseimbangan informasi antara manajmen dengan investor karena adanya
kepentingan manajemen.
PENGUNGKAPAN
Secara
konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan
secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi,
yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keuangan. Terdapat beberapa
sumber yang mengemukakan pengertian pengungkapan, diantaranya adalah Evans
(2003), menyatakan bahwa pengertian dari pengungkapan adalah penyajian
informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu sendiri,
catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan oleh Evans ini terbatas hanya
pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan, pernyataan manajemen atau
informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk. Sementara itu,
Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statemen keuangan segmental dan
statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Pengungkapan juga
sering dimaknai sebagai penyedia
informasi lebih dari apa yang
dapat disampaikan dalam bentuk statemen keuangan formal. Hal ini sejalan dengan
gagasan FASB dalam rerangka konseptualnya.
Masalah teoritis
yang terdapat di dalam pengungkapan adalah sebagai berikut :
1. Untuk
siapa informasi diungkapkan?
2. Mengapa
pengungkapan harus dilakukan?
3. Seberapa
banyak dan informasi apa yang diungkapkan?
4. Bagaimana
cara dan kapan mengungkapkan informasi?
Siapa yang dituju ?
Rerangka
konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang
dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk
mereka. SEC menuntut lebih banyak pengungkapan karena pelaporan keuangan
mempunyai aspek sosial dan publik. Oleh karena itu, informasi yang diungkapkan
untuk kepentingan publik secara umum harus dilindungi dan dilayani, dan juga
informasi kualitatif juga dituntut disediakan, sehingga pengungkapan cenderung
meluas.
Fungsi atau Tujuan Pengungkapan
Secara
umum, tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu
untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang
mempunyai kepentingan berbeda-beda. Pengungkapan dapat dibagi menjadi beberapa
tujuan, yaitu (1) tujuan melindungi, (2) tujuan informatif, dan (3) tujuan
kebutuhan khusus.
Tujuan Melindungi
Tujuan melindungi
dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai cukup canggih untuk
mendapatkan informasi atau mengolahnya sendiri sehingga memperoleh substansi
ekonomik dari informasi tersebut, dengan kata lain pengungkapan ditujukan untuk
melindungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang terbuka.
Tujuan Informatif
Tujuan informatif
dilandasi oleh gagasan bahwa pemakai yang dituju sudah jelas memiliki tingkat
kecanggihan tertentu, dengan demikian, pengungkapan ditujukan untuk menyediakan
informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan pemakai.
Keluasan pengungkapan untuk tujuan informatif ini ditentukan BAPEPAM bekerja
sama dengan penyusun standar.
Tujuan Kebutuhan Khusus
Bentuk tujuan
pengungkapan yang ketiga adalah tujuan kebutuhan khusus. Tujuan kebutuhan khusus
ini merupakan gabungan dari tujuan perlindungan publik dan tujuan informatif.
Keluasan dan
Kerincian Pengungkapan
Keluasan
dan kerincian pengungkapan berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi
harus diungkapkan yang disebut dengan tingkat pengungkapan yang disebut dengan
tingkat pengungkapan. Menurut Evans (2003) mengidentifkasi tiga tingkat
pengungkapan yaitu : (1) Memadai, (2) Wajar atau Etis, (3) Penuh.
Tingkat
memadai merupakan tingkat minimum yang harus dipenuhi agar statemen keuangan
secara keseluruhan tidak menyesatkan utnuk pengmabilan keputusan. Tingkatan
yang kedua, tingkat wajar, merupakan tingkat yang harus dicapai agar semua
pihak mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama. Tingkatan yang
terakhir yaitu tingkat penuh (full disclosure). Tingkat ini menuntut
penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut dengan pengambilan
keputusan.
Beberapa
pertimbangan yang dapat dilakukan dalam pengungkapan adalah (1) tujuan, (2) kos
penyediaan, (3) keberlebihan informasi (overload), (4) keengganan
manajemen, dan (5) wajib atau sukarela.
Regulasi Pengungkapan
Mempercayakan
pengungkapan sepenuhnya kepada manajemen sama saja dengan menyerahkan informasi
kepada pasar. Terdapat beberapa argumen yang mendukung perlunya regulasi dalam
penyediaan informasi, yaitu penyalahgunaan, eksternalitas, kegagalan pasar, asimetri
informasi, dan keengganan manajemen. Di Indonesia, pihak yang menjdi regulator
adalah BAPEPAM (melalui Peraturan BAPEPAM) dan profesi/IAI (melalui standar
akuntansi). BAPEPAM berkepentingan dengan tingkat pengungkapan dan apa yang
harus diungkapkan terutama untuk kepentingan pendaftaran publik dan penawaran
publik perdana.
Pengungkapan Wajib dan Sukarela
Informasi
yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure),
pengungkapan wajib merupakan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku. Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Pengungkapan sukarela merupakan pilihan bebas manajemen perusahaan untuk
memberikan informasi akuntansi dan informasi lainnya yang dipandang relavan
untuk pengambilan keputusan oleh para pemakai laporan tahunanya.
Apa yang Diungkap?
Pengungkapan meliputi
statemen keuagan itu sendiri dan semua informasi pelengkap. Dengan kata lain,
apa yang diungkapkan Berkaitan dengan berbagai proposal tentang
komponen-komponen yang harus disampaikan. Dalam pengungkapan informasi kepada
pihak lain, terdapat beberapa model yang dapat digunakan, yaitu model Inti,
model FASB, model Komite Jenkins, model William, dan peraturan SEC/BAPEPAM.
Motode Pengungkapan
Metode pengungkapan
berkaitan dengan masalah bagaimana secara teknis informasi disajkan kepada
pemakai dalam satu perangkat statemen keuangan beserta informasi lain yang
berpaut. Motode ini biasanya ditentkan secara spesifik dalam standar akuntansi
atau peraturan lain.
Informasi
dapat disajikan dalam pelaporan keuangan sebagai antara lain pos statemen
keuangan, catatan kaki (catatan atas statemen keuangan), penggunaan istilah
teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung, lampiran, penjelasan auditor
dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen dalam bentuk surat atau
pernyataan resmi.
Sarana Interpretif
Pengungkapan dapat dikatakan
sebagai sarana interpretif dalam tataran praktis untuk menambah kebermanfaatan
dan keberpautan informasi akuntansi yang disajikan melalui media statemen
keuangan. Sarana interpretif dalam tataran praktis mengandung pengertian bahwa
butir-butir pengungkapan telah diakui sesuai dengan standar akuntansi yang
mengaturnya sehingga sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan itu sendiri.
Dalam tataran praktis,
terdapat suatu rerangka atau struktur akuntansi pokok atau pelaporan keuangan
pokok yang membatasi pengungkapan sesuai dengan tujuan pelaporan keuangan.
Tanpa rerangka pokok tersebut akan banyak hal yang akan dituntut untuk
diungkapkan, dilampirkan, atau dimasukkan dalam pelaporan keuangan. Rerangka
pokok juga diperlukan untuk membatasi tanggungjawab auditor dalam menetapkan
kewajaran statemen keuangan. Pelaporan keuangan pokok itu sendiri diartikan
sebagai pelaporan yang langsung ditentukan oleh standar akuntansi atas dasar
pertimbangan keterandalan dan keberpautan.
Sarana interpretif adalah
upaya-upaya untuk meningkatkan kebermanfaatan rerangka akuntansi pokok dengan
berbagai usulan untuk mengatasi kelemahan kos historis sebagai basis penilaian.
Terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan teori ini, yaitu dengan
berjalannya waktu, nilai berubah sementara kos tidak, dan apakah rerangka
akuntansi pokok diganti atau sekadar ditambah sarana interpretif. Kos dapat
didefinisikan sebagai penghargaan sepakatan pada saat suatu objek diperoleh dan
menjadi data dasar dalam akuntansi, sedangkan nilai didefinisikan sebagai
persepsi terhadap manfaat suatu objek setiap saat dan dinyatakan dalam satuan
moneter.
Hal yang menjadi
permasalahan adalah, perlukah kos direvisi terus secara periodik? Karena suatu
persepsi selalu berubah dengan berjalannya waktu. Terdapat pro dan kontra
terhadap permasalahan ini. Argumen yang mendukung hal tersebut menyatakan bahwa
keberpautan keputusan sebagai salah satu kualitas informasi baik untuk
kepentingan manajemen maupun pihak luar. Untuk kepentingan manajemen,
perhitungan laba tiap perioda hendaknya mencerminkan dengan jelas perubahan
ekonomik penting termasuk rugi dan untung yang belum terealisasi yang terjadi
akibat penurunan dan kenaikan nilai faktor-faktor jasa yang masih belum
digunakan. Untuk kepentingan pihak luar, angka laba yang dihasilkan akan
mendekati laba ekonomik, sehingga neraca akan menunjukkan nilai perusahaan pada
saat itu.
Argumen yang menyanggah
revisi terhadap kos, diantaranya adalah Paton dan Littleton (1970) yang
menyatakan bahwa adanya perubahan nilai tidak berarti bahwa rerangka akuntansi
pokok berbasis kos tidak lagi bermanfaat sehingga harus diganti. Tujuan utama
akuntansi adalah pengukuran laba periodik dengan menggunakan proses
menandingkan kos dan pendapatan secara sistematik.
Revisi Kos Fasilitas Fisis
Dalam beberapa hal khusus,
penilain kembali fasilitas fisis yang berakibat revisi terhadap kos tercatat
tidak dapat dihindari. Beberpa hal khusus yang menghendaki penilaian kembali
adalah perusahaan akan dibeli, kuasi reorganisasi, penggadaian aset, peraturan
pemerintah yang mengharuskan revaluasi, terjadinya musibah yang menghendaki
penilaian untuk menentukan jumlah ganti rugi/asuransi, penilaian aset untuk
keperluan penentuan nilai asuransi aset, penentuan nilai aset untuk keperluan
pajak.
Terdapat
juga pro dan kontra terhadap revisi kos fasilitas fisik ini. alasan yang dikemukakan
oleh pihak yang mendukung revisi adalah adanya distorsi informasi ekonomik dan
distorsi dana penggantian. Distorsi informasi ekonomik adalah kos tercatat
menghasilkan biaya yang tidak efektif/tidak bermanfaat secara ekonomik sehingga
mendistorsi daya melaba yang sesungguhnya. Sementara itu, yang dimaksud dengan
distorsi dana penggantian adalah kondisi tingkat harga-harga barang menurun
akuntansi depresiasi atas dasar kos historis cenderung menghasilkan akumulasi
dana yang berlebihan untuk tujuan penggantian.
Disisi lain,
alasan-alasan yang dikemukan oleh pihak yang menyanggah revisi adalah prosedur
tidak praktis, penilaian tidak terandalkan, depresiasi bukan akumulasi dana,
dan revisi dimungkinkan sebagai pelengkap dan pencatatan dilakukan dengan akun
kontra atau penambah.
Pengurangan Nilai Buku Fasilitas Fisis
Berkaitan
dengan revisi kos fasilitas fisis adalah pengurangan atau penghapusan sebagian
kos atau nilai buku karena alasan teknis atau ekonomik tertentu dan bukan
semata-mata karena penurunan harga atau devaluasi. Pengurangan dapat dilakukan
kalau suatu kondisi menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan asset untuk
mendatangkan laba atau kas di masa datang.
PSAK No. 48
memberikan pedoman untuk mengidentifikasi adanya penurunan kemampuan suatu
aset. Secara teknis, suatu aset dikatakan mengalami penurunan kemampuan
bilamana nilai tercatat (nilai buku) aset melebihi apa yang disebut jumlah
rupiah atau jumlah terperoleh kembali. Sedangkan secara substantif, pada setiap
tanggal neraca perusahaan harus mempertimbangkan berbagai kondisi eksternal dan
internal yang memberi indikasi bahwa penurunan emampuan telah terjadi.
Kalau fasilitas
fisis tertentu tidak digunakan karena alasan musim atau lainnya maka penganggaran
sementara fasilitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan
pengurangan besar kos aset. Demikian juga halnya dengan pengurangan intensitas
penggunaan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk pengurangan kos
menjadi rugi.
Luas Pengungkapan
Imhof
(1992) dalam Binsar dan Lusy (2004) menyatakan kualitas tampak sebagai atribut
yang penting dari suatu informasi akuntansi. Meskipun kualitas akuntansi masih
memiliki makna ganda banyak penelitian yang menggunakan indeks of disclosure methodology
mengemukakan bahwa kualitas pengungkapan dapat diukur dan digunakan untuk
menilai manfaat potensial dari sisi
laporan tahunan. Dengan kata lain Imhof mengatakan bahwa tingginya kualitas
informasi akuntansi sangat berkaitan dengan tingkat kelengkapan.
Berapa
banyak informasi tersebut harus diungkapkan tidak hanya bergantung pada
keahlian pembaca, akan tetapi juga pada standar yang dibutuhkan (Hendriksen,
2002). Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu :
1. Adequate
disclosure (pengungkapan cukup), konsep yang sering digunakan adalah
pengungkapan yang cukup, yaitu pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku, dimana angka-angka yang disajikan dapat
diinterprestasikan dengan benar oleh investor.
2. Fair
disclosure (pengungkapan wajar), pengungkapan yang wajar secara tidak langsung
merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai
laporan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
3. Full
Disclosure (pengungkapan penuh), pengungkapan penuh menyangkut kelengkapan
penyajian informasi yang diungkapkan secara relavan. Pengungkapan penuh
memiliki kesan penyajian informasi secara melimpah sehingga beberapa pihak
menganggapnya tidak baik (Ainun dan Fuad, 2000) dalam Binsar dan Lussy (2004).
Bagi beberapa pihak pengungkapan secara penuh diartikan sebagai penyajian
informasi yang berlebihan dan karena itu disebut layak. Terlalu banyak
informasi akan membahayakan, karena penyajian rinci dan yang tidak penting
justu mangaburkan informasi yang signifikan membuat laporan sulit ditafsirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar